Bawa 230 Butir Ekstasi dari Malaysia, TKI Ditangkap di Riau  

Bawa 230 Butir Ekstasi dari Malaysia, TKI Ditangkap di Riau  
Ilustrasi

 

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Seorang tenaga kerja Indonesia berinisial AH, 29 tahun, ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir lantaran kedapatan membawa narkoba dari Malaysia. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 230 butir ekstasi serta 41 gram sabu. 

"Narkoba akan diedarkan di wilayah Indragiri Hilir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Minggu, 29 Januari 2017. 

Guntur mengatakan kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka membawa ekstasi dari Malaysia untuk diedarkan di Indragiri Hilir. Begitu mendapat laporan, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir langsung menyelidiki perkara itu. Polisi mengendus keberadaan tersangka ketika dia melintas di Jalan Beringin Kuala Getek, Tembilahan, dengan sepeda motor Satria FU BM-4288-GV.

Tersangka berusaha lari saat akan diberhentikan petugas. Ia sempat membuang barang bukti yang dikemas dalam plastik putih di pinggir jalan. Namun akhirnya pelaku berhasil diringkus sekitar 15 meter dari lokasi barang bukti yang dibuang pelaku. "Pelaku berusaha lari dan membuang plastik asoi warna putih," ujarnya.

Setelah diperiksa, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari dalam plastik berupa 230 ekstasi dan 41 gram sabu yang dikemas dalam kotak telepon seluler. 

Kepada polisi, pelaku mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam sekitar pukul 14.00. Ia langsung membawa narkoba tersebut dengan cara membeli di Malaysia seharga 20 ribu ringgit. "Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut," ucap Guntur. (tempo)

Berita Lainnya

Index